Kanwil Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Ranperda Kerja Sama Daerah Inisiasi DPRD Kota Banjarmasin

1

Banjarmasin, Humas_info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama DPRD Kota Banjarmasin membahas konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarmasin tentang Kerja Sama Daerah pada Senin, (02/10/2023).

Dilaksanakan di ruang Ber-AKHLAK Kantor Wilayah, rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarmasin ini dipandu oleh Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono didampingi perwakilan DPRD Kota Banjarmasin.

2

Pada diskusi yang berlangsung dibahas bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, daerah dapat mengadakan kerja sama yang berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Ranperda yang diinisiasi ini akan mencabut Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan kerja sama daerah.

Salah satu ruang lingkup Ranperda-nya mengatur kerja sama daerah dalam pengelolaan aset yang notabene materi muatannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga harus dilakukan pengkajian lebih mendalam agar tidak tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan.

Menurut Nizar Alfarisy, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Kalsel mengungkapkan bahwa pembahasan ini dapat dikorelasikan dengan kerja sama daerah yang sedang dicanangkan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, yang diberitakan pada tanggal 27 September 2023, dan digadang-gadang Ranperda ini turut menjadi payung hukum terkait kerja sama daerah. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks: Arie/Nizar, foto: Arie, Ed: Eko)

6666

 

map

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB RANTAU
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN SELATAN

Jl.SPG.Kelurahan rangda malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin

Email Kehumasan
Humas.rutanrantau@gmail.com

Email Aduan
rutan.rantau@yahoo.com

Hari ini81
Kemarin106
Minggu ini540
Bulan ini1596
Total 40776

18-05-2024