Banjarmasin, Humas_Info - Pada Jumat (24/11) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memberikan pendampingan fasilitasi pendaftaran merek. Fasilitasi tersebut diberikan bagi UMKM di Kota Banjarmasin yang dihadiri oleh 67 peserta UMKM binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dalam acara yang berlangsung di Hotel Aria Barito, Banjarmasin.
Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan Kasubbid Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina bersama dengan Tim Fasilitasi Layanan KI, melakukan "Penyampaian Pemeriksaan Awal Pendaftaran Merek" kepada para peserta.
Dalam pemeriksaan awal sebanyak 31 pemohon dapat diajukan, sementara 15 pemohon memerlukan catatan tambahan serta 21 pemohon tidak dapat didaftarkan karena ditemukan pembanding merek. Total 67 pemohon akan diseleksi menjadi 50 pemohon.
Kanwil Kemenkumham Kalsel mengimbau para pemohon untuk segera melengkapi berkas pengajuan merek yang akan didaftarkan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran merek dan meningkatkan perlindungan hukum bagi UMKM di Kota Banjarmasin.
"Hal ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam mendukung pengembangan UMKM melalui pemahaman dan fasilitasi pendaftaran merek," tutup Riswandi. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Kontributor Ed : Eko/Mahdian)