Kakanwil Kemenkumham Kalsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Berikut Perda yang Telah Disahkan

rapat paripurna 1

Banjarmasin, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis, (16/11) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, yang dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan membahas beberapa poin penting. Adapun pembahasan tersebut adalah Agenda Pertama : Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Agenda Kedua : Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.

Agenda Ketiga : Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terhadap Perjanjian Kerjasama Antar Daerah, Agenda Keempat : Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dan Agenda Kelima : Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Selatan Atas Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin, menyatakan bahwa pengoptimalan penggunaan APBD 2024 untuk kesejahteraan masyarakat Banua setempat.

“Segala saran dan masukan akan menjadi perhatian guna efesiensi dan efektifitas penggunaan APBD 2024. Sedangkan skala prioritas penggunaan anggaran 2024 yaitu penguatan sektor industri, UMKM, pertanian dan pariwisata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing,” jelas Sahbirin Noor.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel siap mendukung keputusan dan kebijaksanaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Perda yang telah disahkan merupakan langkah pemerintah dalam keberpihakan kepada masyarakat untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan geliat perekonomian masyarakat dan meningkatkan kualitas SDM,” papar Faisol. (Kontributor Sekpim/Geryn, Ed: Iwan/Eko)

rapat paripurna 2rapat paripurna 2rapat paripurna 2rapat paripurna 2rapat paripurna 2rapat paripurna 2rapat paripurna 2rapat paripurna 2rapat paripurna 2

 

map

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB RANTAU
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN SELATAN

Jl.SPG.Kelurahan rangda malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin

Email Kehumasan
Humas.rutanrantau@gmail.com

Email Aduan
rutan.rantau@yahoo.com

Hari ini84
Kemarin106
Minggu ini543
Bulan ini1599
Total 40779

18-05-2024